Bimbingan Teknis Katalog Elektronik Jasa Konstruksi
Pada Hari Rabu, Tanggal 29 Oktober 2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Semarang mengadakan Bimbingan Teknis di Bidang Jasa Konstruksi Melalui Metode E – Purchasing ( Katalog Elektronik Versi 6). Hal ini bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola yang efisien, transparan dan berintegritas melaui pengadaan secara digitalisme. Acara ini juga mengundang pejabat pengadaan beberapa SKPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan,Kebudayaan,Kepemudaan & Olahraga, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian,Perikanan & Pangan. Selain itu juga mengundang para penyedia jasa konstruksi.
Menurut Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP No. 18634 /D.2,3/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menyebutkan bahwa “Seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik sejak surat ini diterbitkan, wajib menggunakan metode Mini Kompetisi.” Katalog Elektronik yang digunakan yaitu Versi 6, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran LKPP No.2 Tahun 2025 tentang penonaktifkan Katalog Elektronik Versi 5. Mini Kompetisi merupakan cara pemilihan penyedia yang dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis.
Adapun Standar Produk Konstruksi dan Penamaan Produk Jasa Konstruksi yang tayang pada Katalog Versi 6 mengacu kepada satuan pekerjaan konstruksi yang telah ditetapkan sesuai SE DJBK Nomor 182 Tahun 2025. Selain itu KBLI dan SBU Penyedia Jasa harus sesuai dengan informasi dalam Dokumen Pengumuman. Proses Pengadaan Barang/Jasa di bidang Jasa Konstruksi melalui Katalog Elektronik Versi 6 diperlukan adanya kurasi produk. Kurasi produk adalah proses mengidentifikasi dan menilai usulan produk berdasarkan standar tertentu sebelum ditayangkan pada E - katalog. Kurasi produk terdiri atas kurasi administratif dan teknis. Berdasarkan Surat LKPP No. 17622/D.2.3/08/2025 menyebutkan bahwa proses kurasi produk atau pemeriksaan/pengecekan informasi produk maupun pemenuhan persyaratan lainnya yang disampaikan oleh penyedia, diselenggarakan pada saat evaluasi penawaran oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan.
Dengan demikian, bimbingan teknis yang diadakan dapat memberikan informasi yang akurat dan terbarukan mengenai pengadaan barang/jasa di bidang jasa konstruksi melalui Katalog Versi 6.
Salam Sobat Pengadaan......
