Sosialisasi E – Purchasing dan Pemanfaatan Lokapasar/E-Marketplace

Pada tanggal 25 Agustus 2025, Bagian Pengadaan Barang/Jasa mengadakan Sosialisasi E- Purchasing dan Pemanfaatan Lokapasar/E-Marketplace. Narasumber pada acara tersebut yaitu Bapak Anggoro Djati Laksono,S.T,M.T dan Bapak Joko Santoso,SE.,M.Eng  dan  dari pihak Lokapasar/E-Marketplace yaitu  Toko Daring Tiga Serangkai (Tisera). Landasan Hukum Acara Sosialisi E - Purchasing tersebut berdasarkan Surat LKPP No: 9390/D.2.3/05/2025 perihal pemberlakuan  Toko Daring Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pasca Penerbitan Perpres No.46 Tahun 2025. Sebagai informasi progres realisasi transaksi E - Marketplace pada Blangkon Jateng sejumlah 10.876 transaksi dengan nilai transaksi 36.180.923.955.

Acara ini terbagi dalam dua sesi, sesi pertama dengan mengundang para penyedia atau pelaku usaha dan sesi yang kedua mengundang pejabat  pengadaan di setiap OPD Pemerintah Kabupaten Semarang. Acara sesi pertama berfokus untuk meningkatkan peran pelaku usaha dalam ekosistem digital  UMKM di dalam proses sistem pengadaan barang/jasa. Sesi ini juga menjelaskan secara detail kepada penyedia terkait pendaftaran, penayangan produk maupun proses transaksi dari hulu sampai hilir dalam aplikasi Toko Daring Tisera dari sisi pelaku usaha.

Sedangkan sesi ke - dua acara ini berlangsung dengan setiap OPD Pemerintah Kabupaten Semarang dan membahas perihal proses  pengadaan barang/jasa secara E- Purchasing guna mendukung proses pengadaan yang transparan,efisien,efektif dan akuntabel bagi pejabat pengadaan.Hal itu didukung dengan Perpres No.46 Tahun 2025 Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi "Lokapasar (E- Marketplace) Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastuktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa Katalog Elektronik".