PROFIL

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Semarang

Tugas Pokok

Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa dan menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/ jasa pada Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. 

Fungsi

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan bidang pengelolaan barang/ jasa; 
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa, Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaaan Secara Elektronik, dan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa; 
  3. pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang pengadaan barang/ jasa; dan 
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

STRUKTUR ORGANISASI

  • TUGAS

    Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa dan menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/ jasa pada Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. 

  • TUGAS

    melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.