TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

Salam Sobat pengadaan......

Tolak Gratifikasi, Wujudkan Indonesia Bersih dan Berintegritas!
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, fasilitas, atau layanan lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berpotensi memengaruhi integritas serta netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menurunkan kinerja, merusak citra institusi, dan melemahkan kepercayaan publik. Lebih dari itu, gratifikasi adalah pintu masuk terjadinya korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian bersama untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Bangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab demi Indonesia yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Laporkan setiap bentuk gratifikasi yang Anda ketahui!
Bersama kita bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.

UKPBJ Kabupaten Semarang.