JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

URAIAN TUGAS:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.