JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
URAIAN TUGAS:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.