KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA
URAIAN TUGAS:
- merumuskan program kerja dan Bagian Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan Dan advokasi pengadaan barang/ jasa;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa, Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- merumuskan kebijakan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pada Perangkat Daerah;
- menyelenggarakan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/ jasa;
- melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- merumuskan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.