KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA

URAIAN TUGAS:

  1. merumuskan program kerja dan Bagian Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan Dan advokasi pengadaan barang/ jasa;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa, Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
  5. merumuskan kebijakan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pada Perangkat Daerah;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/ jasa;
  7. melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  8. merumuskan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.