SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG/JASA

URAIAN TUGAS:

  1. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  4. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/ jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan personil Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  5. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/ jasa;
  6. melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  7. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  8. melaksanakan analisis beban kerja Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  9. melaksanakan pengelolaan personil Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  10. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  11. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  12. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  13. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/ atau konsultasi proses pengadaan barang/ jasa pemerintah pada perangkat Daerah dan desa;
  14. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik, e-katalog, e-monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
  15. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  16. melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
  17. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
  18. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.