SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG/JASA
URAIAN TUGAS:
- menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/ jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan personil Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/ jasa;
- melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan analisis beban kerja Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan pengelolaan personil Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/ atau konsultasi proses pengadaan barang/ jasa pemerintah pada perangkat Daerah dan desa;
- melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Sistem Pengadaan Secara Elektronik, e-katalog, e-monev, Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
- melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
- melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.