SUB BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
URAIAN TUGAS:
- menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
- melaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
- memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
- mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- melaksanakan pengelolaan informasi kontrak;
- mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
- melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.