SUB BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

URAIAN TUGAS:

  1. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  4. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  5. melaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
  6. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
  7. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  8. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  9. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  10. melaksanakan pengelolaan informasi kontrak;
  11. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  12. melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  13. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.