SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA

URAIAN TUGAS:

  1. merumuskan program kerja dan anggaran Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa;
  4. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  5. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/ jasa;
  6. menyusun strategi pengadaan barang/ jasa;
  7. menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  8. melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa;
  9. menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral; membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  10. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  11. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.