SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
URAIAN TUGAS:
- merumuskan program kerja dan anggaran Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa;
- melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan riset dan analisis pasar barang/ jasa;
- menyusun strategi pengadaan barang/ jasa;
- menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa;
- menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral; membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.